V i s i
LPPM Itenas Adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka membantu terwujudnya visi Itenas di dalam mendidik dan mengembangkan sumber daya manusia sehingga memiliki watak inovatif dan berwawasan kewirausahaan serta mampu berperan aktif dalam pengkajian dan pengembangan teknologi, industri, dan budaya nasional.
.
M i s i
- Membina budaya meneliti di lingkungan Itenas dengan menyediakan sarana dan prasarana penelitian semaksimal mungkin
- Memupuk wawasan dan kesadaran sivitas akademika Itenas untuk berperan aktif dalam proses pemberdayaan masyarakat
- Memupuk jiwa kewirausahaan sivitas akademika Itenas melalui penerangan hasil-hasil penelitian dalam kegiatan industri
- Memupuk tumbuh sinergi, baik di dalam maupun di luar Itenas, dalam program penelitian dan pemberdayaan masyarakat.
T u g a s
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Teknologi Nasional (Itenas) adalah organ Institut yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Institut di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. LP2M merupakan penggabungan dari LPP (Lembaga Penelitian dan Pengembangan) dan LPM (Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat) yang telah berdiri sejak 11 Juli 1995 di Itenas. Pendirian LP2M disahkan melalui Surat Keputusan Rektor Itenas No. 54/KPTS/YPDS/VII/03 pada tanggal 29 Juli 2003.
Tugas pokok LP2M Itenas adalah melaksanakan:
- penjaringan peluang-peluang eksternal secara aktif dan pengoptimalan penggunaan aset intelektual Institut;
- penyebarluasan informasi mengenai profil dan potensi keahlian/kemampuan para dosen serta sarana dan prasarana di lingkungan Institut;
- fasilitasi dan pembinaan dosen dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Institut;
- pengembangan rencana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Institut melalui penyusunan tema dan peta jalan (road map) kegiatan;
- usaha untuk mendorong, melakukan upaya, dan fasilitasi proses perolehan hak kekayaan intelektual (HKI);
- koordinasi kegiatan di pusat-pusat penelitian/studi dan Unit Pengelola Kekayaan Intelektual;
- pengembangan upaya peningkatan kemampuan intelektual sivitas akademika;
- peningkatan pemanfaatan Unit Pengelola Kekayaan Intelektual, baik untuk kepentingan internal Institut maupun untuk masyarakat luas;
- bantuan sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan diseminasi dan publikasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh sivitas akademika Institut; dan
- penyelenggaraan kerja sama dengan instansi lain, baik instansi pemerintah maupun swasta, dalam dan luar negeri, untuk memperoleh manfaat bagi kedua belah pihak.